> >

Di NTB, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Senilai Rp 27 Miliar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Hukum | 24 Maret 2022, 19:57 WIB
Aryanto Prametu (kiri), Direktur PT SAM bersama kuasa hukumnya, Emil Siain (kanan), sesaat usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.

Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut.

"Iya, tadi siang kita terima petikan putusan," kata Kelik.

Dengan adanya penerimaan demikian, pengadilan akan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.

"Kemungkinan Jumat (25/3) besok akan kita serahkan ke masing-masing pihak," ujarnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU