> >

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Hadapi Vonis Hari Ini

Hukum | 4 April 2022, 13:07 WIB
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV — Sidang vonis dengan agenda pembacaan putusan kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).

Berdasar pantauan Jurnalis Tribunsolo, ayah dan ibu almarhum Gilang Endi Saputra, Sunardi dan Endang Budiastuti ikut hadir dalam persidangan yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro PN Surakarta.

Salah satu perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri berharap hakim dapat memberikan vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga. 

"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," kata Novaria seperti dikutip Tribunsolo, Senin (4/4).

Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa keluarga menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono. 

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat-beratnya," ujarnya. 

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Kendati demikian, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi.

"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati  keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," tegas dia. 

Menurutnya, ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang vonis untuk dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/tribunsolo


TERBARU