> >

Selain Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Putuskan Rampas Kekayaan Herry Wirawan

Kriminal | 5 April 2022, 06:10 WIB
Selain vonis hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat juga memtuskan untuk merampas harta Herry Wirawan. (Sumber: Kejati Jabar)

Sebagai informasi, sebelumnya tepatnya pada (15/2) Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Dituntut Bayar Rp300 Juta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU