> >

Tawuran Remaja di Bantul, Dua Kelompok Saling Tantang Via WhatsApp

Peristiwa | 5 April 2022, 17:49 WIB
Polres Bantul menangkap dua kelompok remaja yang terlibat tawuran di simpang tiga dusun Jodog, Gilangharjo, Pandak, Senin (4/4/2022). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

BR sendiri berperan sebagai eksekutor yang menganiaya korban hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Sebaliknya, TM (14) dari kelompok korban membantah disebut menantang duluan.

Baca Juga: Empat Remaja yang Terlibat Tawuran di Cikunir Ditangkap, Polisi Sita Sajam dan Sarung Berisi Batu

"Sana yang menantang kami di WA (dapat pesan Whatsapp) ngajak perang sarung,” ucap TM.

Polisi akan menjerat pelaku tawuran remaja di Bantul dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU