> >

Ganjar Bicara Wadas Saat Ceramah di UGM: Bukan Pekerjaan Pemprov, Saya Tidak Terlalu Punya Otoritas

Peristiwa | 7 April 2022, 02:53 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyampaikan ceramah usai salat tarawih di Masjid Kampus UGM Yogyakarta, Rabu (6/4/2022) malam. (Sumber: Pemprov Jateng)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya tidak memiliki otoritas terkait penambangan batuan Andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo untuk pembangunan Bendungan Bener.

Hal itu disampaikannya lantaran Bendungan Bener bukan pekerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Ganjar menyebut lembaga yang memiliki otoritas dalam proyek Nasional itu ialah Kementerian PUPR, BPN, dan BBWSO.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat dirinya menjadi penceramah seusai salat tarawih di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Ini bukan pekerjaannya pemprov, ini pekerjaannya (Kementerian) PUPR, yang membebaskan BPN, yang mengamankan polisi, yang mengerjakan di lapangan BBWSO, sebetulnya saya tidak terlalu punya otoritas di sini," kata Ganjar di Masjid UGM seperti dikutip Kompas.com, Rabu (6/4).

Meski begitu, Ganjar menjelaskan tidak adanya pemimpin yang berani tanggung jawab untuk memastikan berjalannya proyek tersebut membuatnya harus bersikap.

Baca Juga: KPK: Ganjar Satu-satunya Kepala Daerah yang Berani Tegas Instruksikan Bawahannya Jangan Korupsi

Salah satunya, kata Ganjar, soal upaya dialog dengan warga yang menolak tambang dengan dijembatani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tak hanya menyinggung soal persoalan warga Wadas yang menuntut Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk dicabut, Ganjar pun menyatakan sudah terbiasa menghadapi warga yang menolak proyek pemerintah.

Sejak awal menjadi gubernur, Ganjur mengaku sudah menghadapi penolakan pabrik semen di Rembang, Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Batang, jalan tol, hingga kini tambang andesit di Wadas.

Ganti rugi lahan belum capai sepakat

Sementara itu, dilaporkan jurnalis Kompas TV Hantoro Wibowo, persoalan ganti rugi lahan pertambangan quarry batuan Andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo belum mencapai kata sepakat.

Sejumlah warga yang lahannya terdampak mengaku belum sepakat dengan harga ganti rugi nilai tanam tumbuh yang dihitung secara global oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Warga menilai seharusnya harga ganti rugi itu bisa mengikuti nilai yang sudah tercantum dalam SK Bupati Purworejo, bukan disamaratakan secara global.

Baca Juga: Moeldoko Targetkan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Warga Wadas Rampung sebelum Lebaran

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU