> >

BPN Identifikasi Status Tanah Benteng Keraton Kartasura yang Temboknya Dijebol Warga

Peristiwa | 25 April 2022, 20:03 WIB
Tim BPN Sukoharjo saat melakukan peninjauan langsung di Benteng Keraton Kartasura yang temboknya dijebol warga, Senin (25/4/2022). (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Sukoharjo melakukan identifikasi dan verifikasi status kepemilikan tanah di balik Benteng Keraton Kartasura yang temboknya dijebol warga.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo Muhammad Fadhil, langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi titik tanah yang berpolemik dengan data yang ada di pihaknya.

"Masih identifikasi titik tanah untuk disesuaikan dengan data yang kami miliki," kata Fadhil saat meninjau lokasi di Krapyak Kulon, Kartasura, Senin (25/4/2022).

Terkait hak milik, luas, dan batas wilayah, Fadhil belum bisa menjelaskan lebih lanjut sebelum pihaknya selesai melakukan proses identifikasi dan verifikasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.tv, tim dari Kantor Pertanahan Sukoharjo melakukan pengukuran tanah di lokasi Benteng Keraton Kartasura.

Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Sukoharjo juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kartasura.

Baca Juga: Duh, Demi Bangun Kos-kosan, Pembeli Tanah Bongkar Tembok Benteng Keraton Kartasura

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Putra Paku Buwono (PB) XII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puger atau akrab dipanggil Gusti Puger mengatakan, tanah di balik tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol semestinya bersifat magersari.

Menurutnya, tanah yang berada di dalam benteng baik di cepuri atau benteng bagian dalam dan baluwarti atau benteng bagian luar, bersifat magersari. Ia menyebut bahwa lokasi tembok benteng yang dijebol itu merupakan bagian benteng cepuri.

Mengutip kamus besar bahasa Indonesia, magersari berarti orang yang rumahnya menumpang di pekarangan orang lain.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU