> >

Kronologi Ibu di Medan Dijebak Anak Kandung Antar Jus ke Lapas, Nangis saat Tahu Isinya Narkoba

Hukum | 6 Mei 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)

"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan, lalu R pergi," ucapnya.

Selanjutnya, PA didampingi suaminya, PS (51), lantas mengunjungi Lapas Kota Pinang untuk mengantarkan jus alpukat itu bersama sejumlah makanan dan pakaian kepada anaknya.

Baca juga: Curhatan Nia Ramadhani Usai Terjerat Kasus Narkoba: Berjanji akan Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Setiba di rumah, PA tiba-tiba ditelepon oleh petugas lapas. Petugas meminta PA untuk kembali ke lapas.

"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa (3/5/), ia mengakui bahwa sabu seberat 1,5 gram bruto senilai Rp1 juta itu merupakan pesanannya kepada R.

Kepada R, BS meminta agar jus berisi sabu tersebut diserahkan kepada ibunya.

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," jelas Martualesi.

Baca juga: Kecelakaan Lalin di Sulteng Meningkat Saat Mudik Lebaran 2022, Polisi Ungkap Penyebab Utamanya

Atas kejadian ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H," terangnya.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU