> >

Wagub DKI: Jakarta Bisa Cepat Ikuti Kebijakan Baru Pemakaian Masker

Peristiwa | 18 Mei 2022, 09:56 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan hal tersebut menjadi suatu penanda baik dalam penanganan Covid-19 di tanaha air.

Pihaknya pun akan mendukung program tersebut, meskipun belum diperkenankan pada lansia dan pemilik komorbid. 

"Kalau sudah bisa dibuka (masker) sekalipun di ruang terbuka itu satu tanda yang sangat baik tentu kami senang dan mendukung. Kami akan mendukung program itu sekalipun belum diperkenankan bagi lansia dan juga komorbid," kata Riza dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022). 

Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti keputusan Jokowi tersebut di tingkat daerah.

Riza meyakini, DKI Jakarta akan dapat cepat beradaptasi dengan arahan baru pemerintah pusat tersebut, karena Jakarta didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang baik.

"Kalau Jakarta itu kan kita ini punya dukungan fasilitas, punya dukungan jaringan yang cepat luas, infrastruktur yang baik dan SDM yang baik insyaallah," ujarnya.

"Kebijakan apapun yang diputuskan pemerintah pusat kami bisa dengan cepat menyesuaikan mengikuti kebijakan dan melaksanakan kebijakan tersebut," imbuh Wagub DKI.

Baca Juga: Lepas Masker Diperbolehkan, Satgas Covid-19: Pandemi Belum Usai, Ayo Vaksinasi

Kendati penggunaan sudah dilonggarkan, Riza tetap mengimbau masyarakat untuk terus peduli akan kesehatan, dengan terus menjaga pola hidup yang sehat. 

"Tapi yang paling penting masyarakat walaupun di luar sudah dibolehkan buka masker tapi tetap harus jaga pola dan perilaku hidup bersih dan sehat," tegasnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan, masyarakat kini boleh tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

Pelonggaran aturan penggunaan masker tersebut disampaikan Jokowi pada Selasa (17/5/2022) sore dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker,” kata Jokowi.

Meski demikian, masker masih perlu digunakan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, lansia, atau pengidap komorbid.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tutur Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan, Tak Wajib Tes PCR atau Antigen saat Bepergian

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU