> >

Motif Pelaku Teror Bom di Bank di Majalengka Terungkap, Ternyata Gara-gara Punya Utang Segini

Kriminal | 24 Mei 2022, 15:56 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat bertanya kepada pelaku teror bom di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Sementara saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pelaku Teror Bom di Bank Majalengka, Ini Faktanya!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU