> >

Kabar Terbaru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Dituntut 7 Bulan Penjara

Hukum | 25 Mei 2022, 05:15 WIB
Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Kejari Denpasar Terima Pengembalian Uang Korupsi Pengadaan Aci-Aci dan Sesajen Senilai Rp 125 Juta

Diketahui, terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio pada Selasa.

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Dipindahkan, Kini Ditahan di Mako Polres Lumajang

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," tuturnya.

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang.

Sementara pertimbangan jaksa yang meringankan adalah karena yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU