> >

Dijerat 3 Pasal, Ini Motif Pemuda di Madiun Membuat dan Sebar Video Tak Senonoh dengan Pacar

Hukum | 30 Mei 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi video asusila. (Sumber: Think Stock)

"Karena keluarganya tidak berada di tempat tersangka, BDA kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk berhubungan suami-istri sehingga korban menuruti keinginan tersangka,” tutur Raja.

Baca juga: Seorang Pria di Madiun 'Jual' Istri ke Temannya Sendiri, Dijerat Pidana Penjara

Mengaku Iseng

Lebih lanjut, AKP Raja mengungkapkan saat melakukan hubungan suami-istri, tersangka BDA rupanya merekam dengan smartphone miliknya. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahun dan izin dari korban.

Kemudian video tersebut dikirim kepada salah satu temannya yang berinisial S melalui WhatsApp sehingga menjadi viral.

"Motivasinya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," kata dia.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," jelas Raja.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU