> >

Hakim yang Bebaskan Bandar Narkoba di Palangka Raya akan Diperiksa, Terancam Dinonaktifkan

Hukum | 1 Juni 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota setempat agar segera membentuk tim.

Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Saleh alias Salihin.

Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kepling di Medan!

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan,  pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan indikasi pelanggaran dalam menangani perkara tersebut.

"Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim," kata Wahyu melalui keterangannya di Palangka Raya, yang dikutip pada Rabu (1/6/2022).

Wahyu pun menanggapi aksi demo sejumlah organisasi masyarakat  di depan kantor PN Palangka Raya, yang mendesak hakim dapat segera dinonaktifkan.

Menjawab hal tersebut, Wahyu menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.

Baca Juga: Ancaman Kapolda Metro ke Bandar Narkoba: Angkat Kaki dari Kampung Bahari atau Kami Sikat

Namun, kata dia, yang perlu dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim.

Kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.

Kemudian, setelah ditarik ketua PT melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN.

Selanjutnya, setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU