> >

Jubir Luhut: Harga Tiket Rp750 Ribu Berlaku untuk Wisatawan yang Ingin Naik ke Candi Borobudur

Wisata | 5 Juni 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi pengunjung Candi Borobudur. Wacana penaikan harga tiket masuk Candi Borobudur hingga Rp750 ribu untuk wisatawan lokal dan USD100 untuk wisatawan mancanegara dinilai terlalu memberatkan. (Sumber: Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa tarif tiket Rp750 ribu untuk wisatawan lokal dan USD100 untuk wisatawan mancanegara, hanya berlaku bagi yang ingin naik ke atas Candi Borobudur. Begitu pun soal wacana pembatasan jumlah pengunjung.

"Tarif dan pembatasan ini nantinya berlaku untuk wisatawan yang akan menikmati naik ke atas Candi Borobudur," jelas Jodi saat dihubungi KOMPAS TV pada Minggu (5/6/2022).

Sebelumnya, pada Sabtu (4/6/2022), Luhut mengungkapkan soal rencana pemberlakuan tarif baru tiket Candi Borobudur dan pembatasan jumlah pengunjung hanya 1.200 orang per hari.

"Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1200 orang per hari, dengan biaya 100 dollar untuk wisman (wisatawan mancanegara -red) dan turis domestik sebesar 750 ribu rupiah," ungkap Luhut melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya, Sabtu.

Jodi mengungkapkan, alasan pemberlakuan tarif naik Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu bagi wisatawan lokal dan USD100 (sekitar Rp1,4 juta) bagi wisatawan mancanegara itu adalah karena kondisi situs bersejarah itu yang mulai mengalami pelapukan.

Baca Juga: ASITA: Wacana Penaikan Harga Tiket Candi Borobudur Memberatkan dan Hambat Kerja Sama Pelaku Wisata

"Tarif yang direncanakan seperti yg digambarkan dilakukan dengan dasar karena kondisi candi yang sudah mengalami pelapukan," terangnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa tarif tersebut masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Hal ini masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden terkait 5 DPSP (Destinasi Pariwisata Super Prioritas -red)," tulis Jodi.

Menurut Jodi, wacana pemerintah tersebut bertujuan untuk menjaga candi Buddha terbesar di dunia itu sebagai cagar budaya.

"Pemerintah membuat ini semata-mata agar menjaga statusnya sebagai cagar budaya maka pemerintah kemudian melakukan hal tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur, Berapa Harganya Sekarang?


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU