> >

Real "Partner in Crime", Sepasang Kekasih yang Curi Motor Bersama di Tangerang Ditangkap

Kriminal | 17 Juni 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi pencurian (Sumber: Net/Google)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih yang melakukan tindak pencurian motor bersama di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kini mereka melanjutkan kisah kasihnya di dalam jeruji penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pria berinisial AV mengajak teman wanitanya DNR untuk bertindak kriminal.

Sepasang kekasih tersebut kedapatan melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, Kamis (16/6/2022) kemarin.

"Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga," ungkap Zain dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Viral Pencurian Di Konter HP Terekam CCTV

AV yang telah ditangkap warga mengakui perbuatannya itu, tetapi kekasihnya sempat melarikan diri.

Kepolisian kemudian menyusul laporan dari warga. Benar saja, mereka mengonfirmasi adanya tindak pencurian di kampung itu.

Pelaku lalu diperiksa bersama barang bukti yakni motor Honda Beat, kunci leter T, dan satu buah kunci pas ke Mapolsek Teluknaga.

"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya. Dan berhasil menangkap DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang," tutur Zain.

Pelaku dijatuhi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU