> >

Polisi Tahan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Diduga Tewaskan Delapan Warga di Karawang

Peristiwa | 25 Juni 2022, 05:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka seusai meninggalnya delapan warga di Karawang, Jawa Barat, akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. (Sumber: Pixabay)

Aldi menyebutkan, jumlah korban yang diduga meninggal dunia karena miras oplosan di Karawang sebanyak delapan orang.

Baca Juga: GP Ansor DKI akan Konvoi ke Holywings Karena Promo Miras Bernada Penistaan Agama

Kedelapan orang yang meninggal tersebut berasal dari tiga kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.

"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta," katanya.

Mereka adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D (18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU