> >

Sebelum Bunuh Istri di Vila karena Tak Akui Selingkuh, Pelaku sempat Lakukan Hal Ini

Kriminal | 30 Juni 2022, 02:10 WIB
Polres Prigen merilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di salah satu hotel. (Sumber: Polsek Prigen via Kompas.com)

MALANG, KOMPAS.TV – Seorang warga warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Hasanuddin (30), membunuh istrinya, Desi Rosiana (23) karena tidak mau mengaku telah berselingkuh.

Pembunuhan itu terjadi vila yang berada di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/6/2022).

Pelaku menuding korban selingkuh, sedangkan sang istri tidak mengakui bahwa telah berselingkuh.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

Awalnya, kata dia, pelaku mengajak istri yang telah dinikahinya sejak tahun 2012 itu ke vila untuk berbicara secara baik-baik tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

"Dia sengaja mengajaknya untuk menginap di vila dan menasihati agar menyudahi dugaan perselingkuhan istrinya selama ini," ungkap Dhecky melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Rumah Kos Serpong Tangerang Selatan

Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri.

Namun, saat dinasihati, korban justru mengelak dengan mengatakan bahwa ia selama ini hanya berselingkuh melalui pesan singkat dan tidak pernah bertemu selingkuhannya.

Mendengar jawaban istrinya, pelaku gelap mata dan emosi, lalu mencekik leher istrinya.

"Saat itulah pelaku mengaku gelap mata, dan mencekik korban," jelasnya.

Ketika itu, lanjut dia, korban sempat melawan, namun pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan membuka sarung bantal untuk menjerat leher korban.

"Kemudian pelaku membekap mulut korban hingga lemas. Saat lemas itulah, pelaku menggendong korban dan memasukkannya ke bak mandi vila hingga membuat korban tewas," ujarnya.

Setelah melihat istrinya tak bernyawa, pelaku pun kebingungan dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Prigen.

Baca Juga: Tragis! Perempuan Bersimbah Darah Korban Pembunuhan Ditemukan di Rumah Indekos

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kedatangan pelaku dan korban ke vila bukan atas dasar pembunuhan yang direncanakan pelaku. Tetapi spontan dilakukan saat itu juga," terangnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban tewas akibat saluran pernapasan kemasukan air.

Polisi juga menemukan bekas luka memar di leher sisi kanan dan pipi kiri, sekaligus kuku jari tangan dan kakinya terlihat lebam kebiru-biruan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahannya," tutur Decky.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU