> >

Cara Mudah Membuat SKCK Online di Solo, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Sosial | 12 Juli 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi. Cara membuat SKCK secara online di Kota Solo (Sumber: www.polri.go.id)

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri biaya PNBP sebesar Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan cashless atau pembayaran online saat melakukan pendaftaran. Salah satunya melalui Briva.

Cara daftar SKCK online

  • Buka laman SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/
  • Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas
  • Pilih keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangan yang diperlukan. Misalnya, Polres - melamar pekerjaan swasta ditingkat Kabupaten/Kota
  • Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP. Pilih Polda Jawa Tengah, lalu pilih Polresta Surakarta.
  • Isi data alamat sesuai dengan KTP
  • Pilih cara pembayaran bisa dengan cashless ataupun tunai di loket saat pengambilan
  • Klik Lanjut, isi data diri mulai nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, agama, dll.
  • Lalu, unggah foto sesuai ketentuan.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  • Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.

Untuk informasi, tanda bukti pembayaran dapat digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU