> >

Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Pelajar, Berdalih Bisa Usir Makhluk Halus

Peristiwa | 13 Juli 2022, 10:52 WIB
TAS, seorang direktur dari Perumda Toya Wening Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan pada anak di bawah umur, di Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas.id/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan direktur teknik di Perusahaan Umum Daerah Toya Wening Surakarta (PDAM) dijerat hukuman paling lama 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap pelajar. 

Pelaku berinisial TAS (53) berdalih mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMA. 

"Awalnya, korban menyampaikan masalah godaan roh halus. Tersangka lalu mengaku bisa mengusir roh halus itu,” terang Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022) kemarin, dikutip dai Kompas.id.

Pengakuan itu, lanjutnya, lantas digunakan sebagai modus untuk bisa memuaskan nafsu. Alih-alih menghilangkan gangguan roh halus, tersangka justru memperlihatkan video porno kepada korban.

Pencabulan kemudian dilakukan di beberapa tempat, seperti di mobil milik tersangka dan di kolam renang di beberapa hotel di Kota Surakarta. Setiap seusai berbuat cabul, tersangka meminta korban tidak berbicara kepada orangtuanya.

Baca Juga: Mantan Pejabat PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Lebih Lanjut

”Akibatnya, korban selalu ketakutan dan gelisah. Hingga akhirnya, dia menuliskan kisahnya secara tertulis ke guru bahasa Inggris-nya. Dia ungkapkan semua yang terjadi kepadanya. Perbuatan-perbuatan itu lalu dilaporkan ke polisi,” kata Ade.

TAS menjalankan aksinya pada 3 Desember 2021 hingga 4 April 2022 yang saat itu masih menjabat direktur teknik di Perumda Toya Wening Surakarta. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya dia beraksi sebanyak 12 kali.

 

Mengejutkannya, korban tersebut merupakan putri dari teman masa kecil TAS. Korban berdomisili di Tangerang, Banten, dan baru bertemu tersangka saat mudik ke Surakarta. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU