> >

Geger WNA di Bali Kencing di atas Motor, Terancam Pasal Perbuatan Tak Menyenangkan

Viral | 27 Juli 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi video viral di media sosial. ponsel (Sumber: Shutterstock)

Aksi tak senonoh WNA tersebut masuk dalam kategori perbuatan tak menyenangkan seperti diatur dalam Pasal 335 KUHP.

"Kalau yang dilanggar pastinya perbuatan yang tidak menyenangkan, tetapi kita lihat nanti. Yang penting kita tahu dulu identitasnya, lalu kita panggil untuk dimintai keterangan," kata dia.

Baca Juga: Geger! Warga Madiun Temukan Jenazah Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Bengawan

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU