> >

Terima Laporan Kesulitan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Ganjar Usulkan Sistemnya Dipermudah

Sosial | 30 Juli 2022, 07:28 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebut masih adanya laporan dari masyarakat tentang kesulitan mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Pak Kakorlantas, Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus, sehingga taat lalu lintas, taar bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua,” ungkap Ganjar.

Kepada para pengemudi kendaraan bermotor, Ganjar mengimbau mereka untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun, yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.

“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor.”

Baca Juga: Meriahkan Hari Koperasi Hybrid Expo 2022, Ganjar Pranowo Dorong Koperasi di Jateng Ikuti Era Digital

“Maka saya sampaikan, pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong,” katanya.

Di sisi lain, Ganjar mengatakan implementasi aturan ini bisa berjalan jika dibarengi sosialisasi yang masif dan tepat. Sosialisasi aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak, masih harus diintensifkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, jatengprov.go.id


TERBARU