> >

Cerita Pasangan Suami Istri di Lampung Jadi 'Partner in Crime', Kompak jadi Maling di Butik Pakaian

Kriminal | 30 Juli 2022, 10:12 WIB
Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Pesawaran, Lampung, atas dugaan pencurian di salah satu butik pakaian. (Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mencuri.

Baca Juga: Marak Kasus Pencurian HP di Citayam Fashion Week

"Pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali mencuri, motifnya karena kesulitan ekonomi. Tapi masih kami dalami lagi, jika ada warga yang mengenal dan menjadi korban, bisa lapor ke Polda Lampung," kata Hamid.

Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU