> >

Kuasa Hukum Ade Yasin Bantah Pengakuan Saksi JPU KPK dengan Selembar Surat

Hukum | 3 Agustus 2022, 18:34 WIB
Sidang pembuktian Kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terkait dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, hari ini, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/M. Fikri Setyawan)

BANDUNG, KOMPAS.TV — Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-butar membantah keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Hadian dengan selembar surat.

Bantahan itu disampaikan Dinalara, dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, hari ini, Rabu (3/8/2022).

Dinalara menunjukkan surat, setelah Andri yang merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menjelaskan soal pertemuan pada Maret 2021.

Menurut Andri, pada pertemuan itu dilangsungkan di Pendopo Bupati Cibinong bersama empat orang lainnya.

Pertemuan itu, lanjutnya, mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan saya sebagai Kabid baru, dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (3/8) dikutip dari Antara.

Usai pernyataan itu, Dinalara membantah keterangan tersebut dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Seketika pula wajah Andri tampak pucat dan kebingungan saat kuasa hukum Ade Yasin menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ngotot Minta Ade Yasin Dihadirkan Langsung di PN Tipikor Bandung, Hakim: Saya Usahakan

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Tak hanya Andri, dalam persidangan dengan agenda pembuktian itu dihadirkan juga empat PNS lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty.

Kemudian, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Dalam sidang pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Pada kasus ini, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Mereka ialah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU