> >

Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol padahal Tak Terlibat, Bawaslu Sulsel Terima 23 Aduan dalam Sipol

Politik | 16 Agustus 2022, 19:42 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Saiful Jihad. Hingga Selasa sore (16/8/2022), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 23 aduan terkait keanggotaan partai politik (parpol). (Sumber: Bawaslu Sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Hingga Selasa sore (16/8/2022), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 23 aduan terkait pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sipol, aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, melalui keterangan tertulis.

“Hingga sore ini, sejak posko pengaduan masyarakat terkait dengan keanggotaan parpol dalam Sipol, telah ada 23 aduan yang masuk,” jelasnya.

Saiful menambahkan, mereka yang mengadu ke Bawaslu karena merasa tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik tertentu. Adapun instruksi pembuatan posko tersebut dimulai tanggal 12 Agustus 2022. 

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Buku Catatan Sejarah Pengawas Pemilu

“Tetapi nama dan NIK-nya ditemukan dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik tertentu,” tegasnya.

Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.

Pernyataan tersebut, lanjut Saiful, akan disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Dan teruskan informasinya ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI secara berjenjang.”

Para pengadu tersebut, kata Saiful, menemukan data itu setelah mengecek NIK mereka melalui aplikasi yang disiapkan Bawaslu.

“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu kabupaten/kota setelah mengecek NIK mereka di aplikasi yang disiapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

Posko tersebut untuk pengaduan penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol).

Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

"Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkapnya, seperti tertulis di laman resmi Bawaslu RI, Sabtu (13/8/2022).

Lolly menambahkan, pendirian posko aduan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya.

Misalnya, kata Lolly, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU