> >

Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Polsek Lembang, Kapolres: Kami Tak Niat Belokkan Kasus Pembunuhan

Hukum | 23 Agustus 2022, 05:25 WIB
Ratusan Purnawirawan TNI geruduk Mapolsek Lembang, Minggu (21/8/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun)

Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengucapkan sumpah di hadapan para Purnawirawan TNI bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.

"Kami sampaikan kepada jenderal dan para senior, saya Kapolres Cimahi, Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah demi Rasulullah, dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya, tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini, karena ini (urusan) nyawa," kata Imron.

Imron menyadari bahwa ada dua isu yang menyudutkan polisi. Pertama, ada oknum yang menerima uang. Kedua, informasi terkait penanganan polisi yang tak sesuai fakta.

"Kalau kita main-main, nauzubillah, itu pasti akan menimpa kembali hukum karma," tutur Imron.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya

"Jadi kami tegaskan, kami tidak pernah ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin, mohon maaf, menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini."

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir mebel ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Lembang, Bandung Barat, pada Selasa (16/8/2022).

Belakangan diketahui, sopir mebel tersebut ternyata seorang Purnawirawan TNI berpangkat Letkol Inf bernama Muhammad Mubin (63).

Menurut pernyataan polisi, kasus pembunuhan di Lembang ini diawali oleh persoalan parkir di depan sebuah ruko milik orang tua pelaku bernama Henry Hernando (30) di Lembang, Bandung Barat.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Bibi Brigadir J: Kami Terpaksa Tega, Dia Selalu Bohong hingga Memfitnah

Pelaku kesal terhadap korban yang parkir sembarangan. Pelaku kemudian mendatangi korban dengan menenteng pisau dapur.

Purnawirawan itu kemudian ditikam berkali-kali secara brutal di bagian leher, dada dan paha hingga tewas. Tak lama setelah olah TKP, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya.

Pelaku telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 jo 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat sembilan tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU