> >

Cabuli Anak Tetangga Usia 4 Tahun, Kakek di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal | 24 Agustus 2022, 23:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Sumber: Kompas.com)

Akibat perbuatannya, lanjut Septiawan, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Septiawan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU