> >

2 dari 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Papua Adalah Perwira

Kriminal | 29 Agustus 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi TNI AD. (Sumber: Tribunnews.com)

PAPUA, KOMPAS.TV - Enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.

Dari enam prajurit itu, dua di antaranya adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, empat prajurit lainnya yang juga menjadi tersangka yakni berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua: 3 Pelaku Ditangkap, 6 Anggota TNI Diduga Terlibat

Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“(6 prahurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.

Sebelumnya, empat orang diberitakan Kompas TV menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.

Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU