> >

Jebakan Pemburu Babi Sebabkan Tiga Harimau Mati, 2 Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara

Peristiwa | 28 September 2022, 10:49 WIB
Dua dari tiga harimau sumatera mati karena terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022). (Sumber: DOK POLRES ACEH TIMUR/Kompas.id)

Tak hanya 16 bulan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa. Keputusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Pihak JPU menuntut para pemburu dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena telah menyebabkan kematian tiga harimau sumatera.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Harian Kompas


TERBARU