> >

Sistem Poin SIM Diterapkan Polda Jateng, Sering Melakukan Pelanggaran Terancam Dicabut

Sosial | 6 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

 

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem itu akan menghukum pengendara yang lalai ketika mengendarai kendaraan di jalan. Pelanggaran akan dikategorikan menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat.

Sementara pelanggar yang melakukan tabrak lari, SIM itu langsung dicabut. Sama halnya dengan poin pelanggaran sudah maksimal, pengendara akan terancam dicabut SIM-nya.

Baca Juga: Belum Miliki ETLE Satlantas Merauke Masih Gunakan Tilang Manual

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan poin maksimal pada SIM adalah 12 poin.

"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (6/11/2022).

Aturan sistem poin pada SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Polda Jateng Segel Pabrik Uang Palsu, 5 Tersangka Ditangkap dan Sita Uang Rp 1,2 Miliar!

Pada Pasal 1 ayat 17 disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU