> >

Sidang Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Gagal Dilaksanakan, Hakim Beri Peringatan Jaksa

Hukum | 10 November 2022, 12:49 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

STABAT, KOMPAS.TV – Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin tak jadi dilaksanakan.

Tuntutan kepada para terdakwa kasus penganiayaan dan perdagangan orang itu pun dikabarkan ditunda hingga Senin (14/11/2022).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Effendi beralasan, mereka belum selesai menyusun tuntutan terhadap delapan terdakwa.

“Tuntutan belum selesai, majelis,” katanya setelah sidang dibuka, Rabu (9/11/2022), dikutip dari Kompas.id.

Adapun sidang sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Halida pun menegur tim jaksa karena tuntutan itu belum selesai disusun.

“Apa kendalanya? Kita terikat pada masa tahanan dan sudah diingatkan berkali-kali. Ini juga menyangkut pada nasib orang,” ucapnya.

 

Halida pun menyatakan bahwa tuntutan jaksa harus selesai pada Senin (14/11/2022). Ia menyebut, kasus itu harus sudah diputus maksimal pada 24 November 2022.

Ahmadi kemudian menyanggupi akan menyelesaikan tuntutan kasus itu pada Senin pekan depan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU