> >

6 Ranperwali Kota Palopo Dibahas Perancang Kumham Sulsel

Berita daerah | 15 November 2022, 13:10 WIB
Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berharap tim harmonisasi Kanwil Sulsel (Sumber: Kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel)  harmonisasi 6 (enam) rancangan peraturan wali kota (ranperwali) Kota Palopo. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil, Senin (14/11).

Ke-6 ranperwali yang diharmonisasi yaitu: Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Palemmai Tandi, Rencana Strategis RSUD dr. Palemmai Tandi, Standar Pelayanan Minimal RSUD dr. Palemmai Tandi, Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Kota Palopo, Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kota Palopo, dan Jadwal Retensi Arsip Substansif Kota Palopo.

Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berharap tim harmonisasi Kanwil Sulsel dapat memberikan masukan dan saran sehingga ke-enam Ranperwali tersebut berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan di atasnya.

“Sejak awal 2022 hingga saat ini, Perancang Kanwil telah mengharmonisasi 175 Ranperda,"  kata Haris.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palopo, Muh. Ihsan Asharuddin menyampaikan harapan Pemerintah Kota Palopo agar setelah harmonisasi ini nantinya tidak terjadi disharmonisasi atas Produk Hukum Daerah Palopo ini sehingga pihaknya dapat menerapkannya di masyarakat Palopo.

Untuk itu, kami meminta masukan dan saran agar penyelesaian ranperwali ini dapat diselesaikan secepat mungkin.

Adapun perancang Zonasi Palopo yang terdiri dari Norma, Asryani, Mayasari, Firman, dan Rismayana.

Dalam keterangannya, Asryani, salah seorang perancang, mengatakan, dalam Ranperwali “Pola Tata Kelola RSUD dr. Palemmai Tandi” mengatakan pembentukan ranperwali ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Lanjut Asryani, ranperwali ini perlu memperhatikan pengelompokan materi muatan yang harus disusun secara sistematis. Pengelompokkan materi muatan dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.

Pada Ranperwali Kedua “Rencana strategis RSUD dr. Palemmai Tandi”, Asryani katakan pembentukan ranperwali ini didasarkan pada Permendagri No 79/2018 tentang BLUD dalam Pasal 41 dan Pasal 42.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU