> >

Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Juragan Toko Sembako di Bekasi, Ternyata Mantan Karyawan Korban

Kriminal | 17 November 2022, 04:05 WIB
Lokasi pembunuhan juragan sembako. Polisi membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap SS (63), seorang juragan sembako di Bekasi, yang ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat di toko miliknya. (Sumber: Polres Metro Bekasi Kota via Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap SS (63), seorang juragan sembako di Bekasi, yang ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat di toko miliknya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah DS (30).

DS merupakan mantan karyawan korban, yang sempat bekerja selama lima bulan pada tahun 215 lalu.

"DS sebelumnya adalah karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih 4-5 bulan di tahun 2015 lalu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, meski tak ada hubungan kerja antara keduanya, DS sudah mengetahui rutinitas sehari-hari korban sebagai juragan sembako.

Hengki menyebut, rutinitas SS sebagai wirausaha tak pernah berubah.

Baca Juga: Viral! Inilah Detik-Detik Aksi Pelaku Pembunuhan Wanita Buang Jasad Korban di Bekasi!

"Jadi, pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban, yang mana pada pukul 03.00 - 05.00 WIB, korban biasanya menyiapkan barang kelontong pesanan konsumen," jelas dia.

Pembunuhan itu bermula saat tersangka berniat membobol toko korban untuk mengambil rokok.

"Tersangka ingin mengambil rokok ke dalam toko korban lewat pintu belakang. Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam toko dan mencoba untuk lewat pintu tengah," ucap Hengki.

Namun upaya tersangka yang mencoba masuk ke pintu tengah dan ingin membuka slot pintu, terdengar oleh korban.

Pelaku yang panik selanjutnya bersembunyi di balik tembok, sementara korban mencari arah suara bunyi pintu yang mulai terbuka.

"Setelah korban lewat berjalan, akhirnya tersangka memukul korban di bagian kepala belakang dengan satu botol akua berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh dan pingsan," ucap Hengki. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan korban dengan tali plastik dan menyeret korban ke dalam kamar.

Kemudian pelaku mengambil rokok yang ada di toko milik korban.

"Pelaku menggasak rokok namun tiba-tiba korban bangun dari pingsannya. Sadar korbannya bangun, pelaku langsung memukul korban pakai balok kayu hingga tewas," jelas Hengki.

 

Saat mengetahui korban telah meninggal, pelaku kemudian melanjutkan niatnya menggasak puluhan bungkus rokok dari toko, dan membawanya menggunakan karung goni.

Baca Juga: Gudang Pabrik Berisi Paket dan Karpet di Bekasi Terbakar, Pemilik Rugi Miliaran Rupiah!

DS, lanjut dia, juga sempat membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan CCTV.

Pelaku ditangkap di Citeureup, Kabupaten Bogor pada Sabtu (12/11/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun hingga 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU