> >

Jual Dawet yang Dicampur Karbit, Pedagang di Jember Ditangkap Polisi

Kriminal | 18 November 2022, 11:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Jember Dika Hardiyan Wiratama menampilkan HL, pedagang yang menjual dawet yang dicampur karbit, dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu petang (16/11/2022). (Sumber: Polres Jember (Antara))

Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU