> >

Anak Racuni Keluarga Sendiri di Magelang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Update | 29 November 2022, 12:30 WIB
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di tempat kejadian perkara anak racuni keluarga hingga tewas, Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

MAGELANG, KOMPAS.TV - Anak kedua dari keluarga yang tewas di Magelang, Deo Daffa Syahdilla, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang setelah diamankan sejak Senin (28/11/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan didukung dengan hasil otopsi.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui wartawan di rumah korban, Selasa (29/11/2022) siang dilansir dari Tribun Jogja.

Polisi menyebut, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati. 

Kepada penyidik, Deo mengatakan bahwa ayahnya, Abas Ashar, telah pensiun. Sementara itu, kebutuhan keluarga cukup tinggi karena digunakan untuk pengobatan ayahnya yang sakit.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Deo pun dibebani untuk membantu perekonomian keluarga, sedangkan kakak perempuannya, Dea Khairunisa, tidak.

Hal itulah, kata polisi, yang membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap ketiganya.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas Diduga Diracun Anak Kedua di Magelang, Kerabat: Perasaan Saya Hancur, Adik Dibunuh

" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelasnya.

Deo pun kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis arsenik secara online atau daring.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU