> >

Polisi Tangkap Seorang Kontraktor di Ende NTT, Diduga Garap Proyek Gunakan BBM Bersubsidi

Hukum | 11 Desember 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Teggara Timur (NTT) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Sumber: Think Stock)

ENDE, KOMPAS.TV – Polisi menangkap YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Teggara Timur (NTT) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman menyebut Yoris diduga mengerjakan proyek pembangunan jalan menggunakan BBM bersubsidi.

Yance menjelaskan, kasus ini bermula ketika YT mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 18 jeriken di SPBU Ndao pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pada pembelian BBM bersubsidi tersebut, kata Yance, YT menggunakan jeriken berukuran 30 liter, sehingga total bio solar yang dibeli pelaku 540 liter.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Pelaku membelinya dengan harga sebesar Rp3.672.000.

BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat pengerjaan proyek jalan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda.

"Proyek ini adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan. Dan yang kerja proyek ini, yakni YT," jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (1/12/2022), dikutip Kompas.com.

Polisi yang mendapatkan laoran tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM besubsidi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU