> >

Duduk Perkara Lurah Pluit Desak Dicopot Usai Pecat Ketua RW yang Bicara Soal Pungli

Hukum | 21 Desember 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi. Kasus dugaan pungutan liar di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Sumber: Kompastv/Ant)

Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower "Base Transceiver Station" (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jupiter juga menilai dalam kasus, pemberhentian ketua RW itu sangat janggal dan tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh Lurah Pluit.

"Ini ada apa? Ada sesuatu yang dicari cari untuk mengganti RW 016 karena dianggap tidak sejalan untuk kepentingan Lurah Pluit? Ini juga diduga bukan untuk kepentingan warga perumahan Pantai Mutiara," katanya, dikutip dari Antara, Selasa.

Ia juga mengakui, Pantai Mutiara adalah perumahan mewah, di sana diduga adalah lahan "basah" yang kemudian dianggap RW 016 tidak bisa bekerja sama dengan Lurah Pluit.

Adapun, RW 016 di Kelurahan Pluit meliputi 16 RT dan menaungi perumahan elit Pantai Mutiara yang berdiri sejak 36 tahun lalu di area seluas kurang lebih 100.000 meter persegi serta masih dikelola oleh pengembang PT Intiland Tbk.

"Karena itu, kami ingin Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuka agar terang benderang dan jangan hanya sepihak oleh lurah tersebut, agar tanda tanya besar ini terbuka, ada apa sebenarnya," ucap Jupiter.

Ia juga berharap, jika ada penyimpangan di sana, maka lurah, camat dan pihak lain yang terlibat harus diberikan sanksi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU