> >

Heboh Oknum Jaksa di Lampung Kedapatan Sekamar dengan Pengacara saat Rayakan Pergantian Tahun

Peristiwa | 3 Januari 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi selingkuh (Sumber: Google/Net)

Penyidik juga meminta oknum jaksa MNH melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui tindak pidana perzinaan yang dilaporkan.

Dalam penanganan kasus ini petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung tidak melakukan penahanan atas keduanya.

Berujung Damai 

Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ahmad Patoni menjelaskan oknum jaksa MNH akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.

Baca Juga: Momen Jaksa Tegur Saksi Ahli Meringankan Sambo

Menurut Ahmad saat ini pihak pelapor sudah mencabut laporan terkait tindak pidana perzinaan di Polresta Bandar Lampung dan melakukan mediasi di Kejati Lampung.

"Hasil mediasi dan klarifikasi terhadap mereka terlapor dan pelapor penyelesaian kasus dengan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan rumah tangga," ujar Ahmad. 

Meski telah berdamai pihak terlapor akan tetap menjalani pemeriksaan secara internal. Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik profesi, oknum jaksa tersebut terancam saksi ringan hingga berat.

Untuk sanksi ringan yakni penundaan gaji berkala. Sedangkan sanksi berat mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pencabutan jabatan, pencabutan kewenangan jaksa hingga pemberhentian secara tidak hormat.

"Terlapor ini Kasumpidum di Kejaksaan Negeri Pesawaran, pelapor ini Kasigakum di Kejaksaan Negeri Kolaka," ujar Ahmad. 

 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU