> >

Pengajuan Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Hukum | 7 Februari 2023, 16:30 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.  Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terancam harus tetap menjalani penjara selama sembilan tahun. Ancaman hukuman ini muncul setelah permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukumnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi,  mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.

“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” ujar Redho, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Fakta-Fakta Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi

Menurutnya, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.

 Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka.  “Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin. Namun, belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan,

Adapun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan, dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU