> >

Pengoplos Beras Bulog Ngaku Baru Beraksi Satu Bulan, Polisi Perkirakan Untung Ratusan Juta

Peristiwa | 10 Februari 2023, 19:03 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan para tersangka pengoplos beras Bulog jadi beras premium baru satu bulan beraksi. Hal itu diungkapkan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

"Ada di Lebak, kemudian ada di Pandeglang ada di Cilegon, kemudian ada Serang dan Kabupaten Serang Kota, masing-masing berbeda dan tidak kenal satu sama lain," tutur Didik.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Banten yakni 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU