> >

Tarif Resmi Parkir Kendaraan di Jakarta Menurut Pergub, Mulai Rp1.000 per Jam

Sosial | 11 Februari 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi. Tarif resmi parkir kendaraan di Jakarta, mulai dari Rp1.000 per jam, tergantung pada lokasi dan jenis kendaraan yang diparkir. (Sumber: Kompas.com/Sherly Puspita )

Baca Juga: Viral Parkir Liar Pelanggan Kedai Bakmie Tutup Akses Rumah,  Ada Ancaman di Undang-Undang

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)

  • Sedan, jip, dan pikap: Rp2.000-Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.
  • Bus dan truk: Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya.
  • Sepeda motor: Rp1.000 per jam.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU