> >

Kakek Penanam Ganja 1 Hektare di Bone Mengira Bertani Tanaman Obat, Sudah Panen 3 Kali

Peristiwa | 18 Februari 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi ganja. Kepolisian Sulawesi Selatan mengungkap bahwa temuan ladang ganja satu hektare di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan digarap oleh seorang kakek berinisial PA (60). PA disebut menggarap lahan itu sejak 2021 dan sudah tiga kali panen ganja. (Sumber: Shutterstock)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Sulawesi Selatan mengungkap bahwa temuan ladang ganja satu hektare di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan digarap oleh seorang kakek berinisial PA (60). PA disebut menggarap lahan itu sejak 2021 dan sudah tiga kali panen ganja.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menyebut kakek PA tidak tahu bahwa tanaman yang dirawatnya turut diklasifikasikan sebagai narkotika. Polisi menyebut kakek PA diberi tahu tersangka bahwa itu adalah tanaman obat.

Baca Juga: Nekat Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pemuda di Jakpus Ditangkap Polisi

Kedua tersangka yang telah ditetapkan polisi, Sukran alias SE (37) dan Rudi alias RK (34), disebut menyerahkan bibit ganja ke PA dengan alasan tanaman obat.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," kata Nana di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (17/2/2023), dikutip Kompas.com.

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," lanjutnya.

PA disebut menanam ganja atas suruhan Sukran dan Rudi. Setelah panen, ganja akan diambil Sukran dan Rudi untuk dijual.

Polisi menyebut, lahan yang digarap PA sudah panen tiga kali sejak mulai ditanami ganja pada tahun 2021. 

Sebelumnya, polisi menangkap Sukran dan Rudi di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada 13 Februari 2013.

Waktu itu, Timsus Narkoba Polda Sulses menyita satu karung berisi 32 saset ganja berukuran sedang. Polisi juga mengamankan satu kantong plastik besar berisi ganja, satu toples plastik ganja, tiga saset kecil ganja, serta dua buah ponsel.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU