> >

Hakim di Medan Dapat Teguran setelah Bawa Rubicon ke Kantor

Sosial | 28 Februari 2023, 16:12 WIB
Mobil Rubicon yang dibawa oleh salah satu hakim PN Medan. Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Nazir , mendapat teguran dari pimpinannya usai membawa mobil mewah jenis Rubicon untuk berkantor. (Sumber: Istimewa/Tribun Medan)

Nazir tercatat memiliki sejumlah harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang terletak di wilayah Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Bireuen, Banda Aceh dan Medan dengan Total kekayaan berupa properti itu senilai Rp 3.170.000.000.

Baca Juga: Cerita Satpam Buka Gerbang untuk Mario, Rubicon Dikira Milik Penghuni, Lihat David Berdarah

Nazir juga tercatat memiliki alat transportasi berupa dua mobil Honda CRV yakni tahun 2017 dan 2019, mobil Agya tahun 2020 dan sepeda motor Honda Vario tahun 2015 serta Honda Scopy tahun 2018. Total harta bergerak milik Nazir sejumlah Rp 947 juta.

Sementara mobil Rubicon yang dipakainya ke PN Medan tidak tercantum di LHKPN.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 146 Juta. Sementara kas dan setara Rp 172.208.658 atau serta harta lainnya sejumlah Rp 250 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribun-medan.com


TERBARU