> >

Marak Turis Asing Bikin Ulah di Bali, Muhaimin Geram: Jangan Sungkan Proses Hukum dan Deportasi

Peristiwa | 10 Maret 2023, 22:04 WIB
Ilustrasi. Seorang turis asing sedang berbelanja di Pasar Seni Ubud, Bali. (Sumber: SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Maraknya fenomena wisatawan asing yang melanggar aturan, khususnya di Bali, membuat Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara.

Ia mengaku geram sekaligus risih mendapati fenomena warga negara asing (WNA) yang belakangan viral lantaran kerap berkelakuan negatif di Bali.

“Saya lama-lama kok makin risih saja lihat kelakuan sejumlah turis di negara kita, terutama di Bali. Mereka itu tamu, jadi harus ikuti aturan di sini,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (10/3/2023).

Ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serius mengusut dan memperkuat upaya pemantauan terhadap wisatawan asing.

Pengawasan itu, menurutnya, perlu dilakukan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Saya minta Pak Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi mengusut itu secepatnya, perketat lagi siapa pun yang masuk ke negara kita," ujar Muhaimin.

Baca Juga: Kelakuan Wisman Jadi Sorotan, Luhut: Bali Tidak Butuh Turis Nakal dan Bikin Banyak Sampah

Ketua Umum PKB itu menambahkan, tindakan tegas dengan memproses hukum hingga pendeportasian WNA yang nakal karena melanggar aturan, perlu ditempuh demi menjaga muruah Indonesia.

"Kita harus tegas demi muruah Indonesia, jangan sungkan proses hukum dan deportasi kalau ada WNA yang nakal-nakal," ujar politisi PKB itu.

Apalagi, lanjutnya, Bali bukanlah daerah wisata biasa. Di Pulau Dewata itu, sebutnya, ada banyak unsur adat dan budaya yang harus dihormati oleh siapa pun.

"Di situ banyak tempat religius, adat, dan budaya yang kuat," ucapnya.

Muhaimin juga meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mendorong pimpinan lembaga, instansi, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi WNA yang ingin bekerja atau menjalankan usaha.

"Jangan asal dibolehkan kalau ada WNA mau buka usaha secara ilegal, seleksi dahulu dengan ketat. Saya pikir pemda perlu turun tangan juga, prioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal ketimbang WNA," kata Muhaimin.

Baca Juga: Ditangkap Imigrasi, 2 WNA Rusia Jadi Instruktur Pengendara Sepeda Motor Pakai Visa Kunjungan

Beberapa bulan belakangan, kasus WNA dan turis asing melanggar aturan menuai sorotan publik. Pelanggaran aturan itu di antaranya mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, menyalahgunakan izin tinggal, serta bekerja secara ilegal. 

Pada Jumat, Imigrasi Ngurah Rai menangkap dua WNA Rusia karena diduga melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor di Bali.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak Imigrasi Ngurai Rai menerima informasi dari masyarakat terkait wisatawan asing yang melanggar aturan, salah satunya dari akun Instagram @moscow_cabang_bali.

Sebelumnya, Rabu (8/3), Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyebut, sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023, tercatat sebanyak 22 WNA di Bali telah ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

"Selama 2023, ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang kelompok itu menjadi yang tertinggi," kata Barron dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Penulis : Vyara Lestari Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU