> >

Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Hukum | 13 Maret 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(Sumber: Tribun Banyumas)

MATARAM, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (13/3/2023), terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, selain Zainal, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain.

"Hari ini ada dua tersangka ZA yang merupakan ASN dan R dari pihak swasta," kata dia, Senin, dikutip Kompas.com.

Pihak Kejati NTB langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara Korupsi Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami hari ini dari penyidik (Kejaksaan) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely.

Ely menjelaskan alasan penahanan kedua tersangka, yakni mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.

Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU