> >

Anak Pemerkosa Siswi SMP hingga Tewas di Bone Dipulangkan, KemenPPPA: Sesuai UU

Peristiwa | 15 Maret 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa proses hukum pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Bone, Sulawesi Selatan hingga tewas telah sesuai peraturan perundang-undangan. (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa proses hukum pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Bone, Sulawesi Selatan, hingga tewas telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka pemerkosaan, seorang remaja berinisal AM (15 tahun) dipulangkan ke keluarganya setelah mendekam 15 hari di tahanan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebut, waktu 15 hari adalah kurun paling lama seorang anak berkonflik hukum (AKH) bisa ditahan untuk penyidikan.

"Di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ditegaskan bahwa AKH (Anak Berkonflik Hukum) ditahan diproses penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang paling lama delapan hari sehingga total paling lama 15 hari," kata Nahar kepada Antara, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Kronologi Siswi SMA di Manokwari Korban Pemerkosaan 8 Pemuda: 4 Pelaku Dibawah Umur, Ada yang SMP

Pasal 33 ayat 3 undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika jangka waktu maksimum berakhir, AKH wajib dikeluarkan demi hukum.

"Jika prosesnya telah P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) dan menjadi kewenangan penuntut umum, maka dapat juga dilakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang paling lama lima hari, sehingga dalam proses penuntutan penahanan dapat dilakukan paling lama 10 hari," kata Nahar.

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara anak harus dirampungkan cepat untuk menghindari dampak fisik dan psikis kepada terdakwa/tersangka anak.

AM diduga memperkosa korban berinisial J (14) pada Februari lalu. Siswi SMP itu kemudian mengalami demam tinggi dan sakit pada kemaluan setelah pemerkosaan.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi, lima hari setelah dirawat, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP meninggal dunia.

Sementara itu, AM kemudian ditangkap polisi dan dipulangkan ke keluarganya setelah 15 hari ditahan.

Nahar memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak AM selama proses penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga: Profil Lilis Karlina Pedangdut 90-an, Anaknya yang Masih SMP Ditangkap karena Jual Narkoba

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU