> >

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 20 Maret 2023, Cek Syarat dan Biayanya

Sosial | 20 Maret 2023, 07:57 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU