> >

Polemik Lahan Gili Trawangan Belum Usai, Pemprov NTB Konsultasi ke KPK: Kita Cari Win-Win Solution

Peristiwa | 20 Maret 2023, 11:04 WIB
Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemprov Nusa Tenggara Barat mendatangi KPK untuk berkonsultasi terkait polemik lahan 75 hektare di Gili Trawangan, Senin (20/3/2023). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sengkarut  polemik lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tak kunjung usai membuat Pemprov NTB mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kedatangan Pemprov NTB di Gedung Merah Putih KPK itu untuk berkonsultasi terkait sengketa lahan seluas 75 hektare (ha) di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

“Kami akan konsultasi untuk mencarikan formula yang tepat, untuk menyelesaikan permasalahan Gili Trawangan, antara investor dengan masyarakat, agar Pak Gubernur tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena ini menyangkut aset negara dan daerah,” ujar Kepala Biro Hukum Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan kepada Kompas.tv, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Gagal Pasang Plang Hak Milik di Gili Trawangan karena Ditolak Warga, Pemprov NTB: Ini Perintah KPK

Apalagi, sebut Rudy, permasalahan lahan di Gili Trawangan telah masuk dalam Monitoring Center Prevention (MCP) KPK, pengawasan capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) terhadap pemda seluruh Indonesia.

“Karena permasalahan Gili Trawangan ini sudah masuk dalam MCP KPK, maka segala kebijakan yang akan dan telah dikeluarkan oleh Pemprov atau Gubernur, harus dikonsultasikan serta atas arahan dan petunjuk KPK,” terangnya dalam pesan tertulis.

Menurut Rudy, konsultasi dengan KPK terkait polemik lahan di Gili Trawangan itu amat penting. “Untuk mencegah segala kemungkinan terjadinya penyimpangan sekecil apa pun dalam penyelesaian permasalahan lahan Gili Trawangan,” imbuhnya.

Adapun permasalahan lahan di Gili Trawangan itu antara lain menyangkut tindakan warga menyewakan dan atau memperjualbelikan lahan dengan sistem ganti rugi kepada investor, baik dengan atau tanpa bangunan sebelumnya. Ada pula warga yang disebut mengeklaim tanah kosong sebagai hak milik dengan alasan warisan orang tua, meski sudah diperjanjikan oleh Pemprov NTB dengan investor.

Baca Juga: Warga Gili Trawangan Siap Geruduk Kantor Gubernur NTB soal Polemik Lahan, Imbau Tak Adakan Aktivitas

Pemprov NTB juga dipusingkan oleh penolakan warga terhadap investor yang bekerja sama langsung dengan pihaknya. Warga menginginkan agar dilakukan perjanjian segitiga yang melibatkan mereka. Warga juga menolak Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemprov NTB dan menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penulis : Vyara Lestari Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU