> >

Imigrasi Imbau Warga Tak Viralkan WNA yang Lakukan Pelanggaran di Bali

Sosial | 20 Maret 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi. Pihak Imigrasi mengimbau warga tidak memviralkan foto WNA yang melakukan pelanggaran di Bali. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

Sedangkan pada tahun 2023, sudah ada 63 kasus serupa, dan dari jumlah tersebut, 45 di antaranya sudah dideportasi.

Baca Juga: Rental Motor Tolak Larangan Wisatawan Naik Motor

"Kalau ada anggapan bahwa imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar.”

“Karena selama tahun 2022 di zaman yang belum ada viral, di mana kami bekerja setengah tahun, karena setengah tahun pertama itu adalah pandemi Covid-19 itu Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus jadi bukan karena viral kami bekerja," kata dia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU