> >

Guru Madrasah di Cirebon Diduga Lecehkan 11 Murid, Anggota DPR: Tak Pantas Dapat Restorative Justice

Kriminal | 20 Maret 2023, 21:37 WIB
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selly Andriany Gantina memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (20/3/2023). (Sumber: Khaerul Izan/Antara)

CIREBON, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap11 anak di bawah umur dengan tersangka seorang guru madrasah di Cirebon, Jawa Barat tak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selly meminta pihak berwenang agar tetap memproses tersangka S (52) sebagaimana mestinya.

Kasus ini menuai perhatian Selly usai sejumlah pihak diduga mengintervensi agar kasus tersebut tidak disidangkan.

"Saya akan sounding ke aparat penegak hukum agar kasus ini jangan sampai diterapkan restorative justice," kata Selly usai bertemu anak-anak korban guru madrasah tersebut di Cirebon, Senin (20/3/2023) sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Marak, TransJakarta akan Pasang CCTV yang Bisa Kenali Wajah

Menurut Selly, jika restorative justice diterapkan dalam kasus ini, tidak akan ada efek jera bagi predator anak.

Demikian, ia mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga S dikenai hukuman setimpal.

"Padahal korbannya sangat tertekan dan ketika mendengar nama pelaku mereka sangat ketakutan, jadi kami pastikan akan mengawal kasus ini," kata Selly.

Lebih lanjut, Selly meminta masyarakat di sekitar korban agar tidak menyudutkan korban dan keluarga.

Ia menyebut para korban kini tengah mengalami trauma berat.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU