> >

Bekuk Anggota BIN Gadungan, Polisi Temukan 4 Senjata Api dan Amunisi saat Geledah Rumah Pelaku

Kriminal | 21 Maret 2023, 17:50 WIB
Polrestabes Palembang menggelar konferensi pers penangkapan anggota BIN gadungan yang miliki 4 senjata api rakitan, Selasa (21/3/2023). (Sumber: Polrestabes Palembang via Kompas.com)

Sementara, Jaka mengaku telah memproduksi senjata api rakitan dengan memodifikasi air softgun bersama rekannya selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: 6 Polisi Gadungan Ditangkap, Pelaku Kuras Tabungan Korban Hingga Rp 43 Juta!

Senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,” ucap Jaka.

Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU