> >

Usai Mutilasi Perempuan Muda di Sleman, Pelaku Sempat Bingung dan Putuskan Makan di Warmindo

Kriminal | 22 Maret 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Pelaku pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan seorang perempuan di salah satu wisma Jalan Kaliurang Km 18, Sleman, DI Yogyakarta, Heru Prastiyo (23) menyempatkan makan dan minum terlebih dulu usai melakukan mutilasi. (Sumber: Shutterstock.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan seorang perempuan muda di salah satu wisma Jalan Kaliurang Km 18, Sleman, DI Yogyakarta, Heru Prastiyo (23) menyempatkan makan dan minum terlebih dulu usai melakukan mutilasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan Heru mampir makan ke sebuah warmindo karena kelelahan lantaran proses mutilasi ternyata memakan waktu cukup lama.

Saat menyantap makanan, Heru kemudian berubah pikiran untuk menyudahi aksinya dan memutuskan untuk melarikan diri.

"Namun dikarenakan pekerjaan (mutilasi) yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB," jelas Kombes Nuredy saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Tribun Jogja

Baca Juga: Motif Tersangka Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban, Terlilit Pinjol Rp8 Juta

"Tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," lanjutnya.

Heru melakukan mutilasi untuk menyembunyikan jejak pembunuhan yang telah dilakukannya. Ia berniat untuk membuang potongan tubuh korban ke toilet penginapan hingga septik tank.

Tak hanya dibuang ke lubang kakus, tapi tulang-tulang korban juga akan dibawa menggunakan tas untuk dibuang ke tempat lain.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Kombes Nuredy menjelaskan motif Heru membunuh Ayu Indraswari (34) adalah untuk menguasai harta korban karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp8 juta. Setidaknya ada 3 aplikasi pinjol yang menjerat pelaku.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribun Jogja


TERBARU